Peraturan terbaru tentang rekening dormant

Peraturan terbaru tentang rekening dormant menunjukkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) aktif memblokir rekening dormant yang tidak ada aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu (biasanya minimal 3 bulan hingga 6 bulan) untuk mencegah penyalahgunaan rekening, misalnya untuk tindak pidana seperti pencucian uang dan perjudian online. Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji aturan baru untuk pengawasan rekening dormant yang lebih ketat guna menutup celah penyalahgunaan rekening pasif di perbankan.

Contoh kebijakan bank terkait rekening dormant adalah dari BRI yang mulai 15 Agustus 2024 menerapkan aturan baru: rekening dinyatakan dormant jika tidak ada transaksi (kredit/debit) selama 180 hari, tidak termasuk biaya admin. Rekening dormant akan bisa diaktifkan kembali dengan datang ke kantor cabang dan membawa identitas serta bukti kepemilikan rekening. Khusus untuk beberapa produk tabungan BRI, rekening dormant dengan saldo di bawah ketentuan minimum dan tanpa transaksi selama 180 hari bisa ditutup otomatis oleh sistem.

Ringkasnya, aturan terbaru mengarah pada:

  • Pemblokiran rekening dormant oleh PPATK untuk mencegah penyalahgunaan.

  • Pengkajian peraturan baru oleh OJK untuk pengawasan lebih ketat.

  • Kebijakan bank (contoh BRI) memperjelas kriteria dormant 180 hari dan prosedur reaktivasi.

Dana di rekening dormant tetap aman, dan nasabah berhak mengaktifkan kembali rekeningnya dengan prosedur resmi.

Lebih baru Lebih lama